Home »
Archive for November 2014
Penjelasan Gypsum
Gipsum adalah salah satu contoh mineral dengan kadar kalsium yang mendominasi pada mineralnya. Gipsum yang paling umum ditemukan adalah jenis hidrat kalsium sulfat dengan rumus kimia CaSO4.2H2O. Gipsum adalah salah satu dari beberapa mineral yang teruapkan. Contoh lain dari mineral-mineral tersebut adalah karbonat, borat, nitrat, dan sulfat. Mineral-mineral ini diendapkan di laut, danau, gua dan di lapian garam karena konsentrasi ion-ion oleh penguapan. Ketika air panas atau air memiliki kadar garam yang tinggi, gipsum berubah menjadi basanit (CaSO4.H2O) atau juga menjadi anhidrit (CaSO4). Dalam keadaan seimbang, gipsum yang berada di atas suhu 108 °F atau 42 °C dalam air murni akan berubah menjadi anhidrit.
Gipsum termasuk mineral dengan sistem kristal monoklin 2/m, namun kristal gipsnya masuk ke dalam sistem kristal orthorombik. Gipsum umumnya berwarna putih, kelabu, cokelat, kuning, dan transparan. Hal ini tergantung mineral pengotor yang berasosiasi dengan gipsum. Gipsum umumnya memiliki sifat lunak dan pejal dengan skala Mohs 1,5 – 2. Berat jenis gipsum antara 2,31 – 2,35, kelarutan dalam air 1,8 gr/liter pada 0 °C yang meningkat menjadi 2,1 gr/liter pada 40 °C, tapi menurun lagi ketika suhu semakin tinggi. Gipsum memiliki pecahan yang baik, antara 66o sampai dengan 114o dan belahannya adalah jenis choncoidal. Gipsum memiliki kilap sutra hingga kilap lilin, tergantung dari jenisnya. Gores gipsum berwarna putih, memiliki derajat ketransparanan dari jenis transparan hingga translucent, serta memiliki sifat menolak magnet atau disebut diamagnetit.
Beberapa kegunaan Gipsum yaitu
- Drywall
- Bahan perekat.
- Penyaring dan sebagai pupuk tanah. Di akhir abad 18 dan awal abad 19, gipsum Nova Scotia atau yang lebih dikenal dengan sebutan plaister, digunakan dalam jumlah yang besar sebagai pupuk di ladang-ladang gandum di Amerika Serikat.
- Campuran bahan pembuatan lapangan tenis.
- Sebagai pengganti kayu pada zaman kerajaan-kerajaan. Contohnya ketika kayu menjadi langka pada Zaman Perunggu, gipsum digunakan sebagai bahan bangunan.
- Sebagai pengental tofu karena memiliki kadar kalsium yang tinggi, khususnya di Benua Asia (beberapa negara Asia Timur) diproses dengan cara tradisonal.
- Sebagai penambah kekerasan untuk bahan bangunan
- Untuk bahan baku kapur tulis
- Sebagai salah satu bahan pembuat portland semen
- Sebagai indikator pada tanah dan air
- Sebagai agen medis pada ramuan tradisional China yang disebut Shi Gao.
Saat ini gipsum sebagai bahan bangunan digunakan untuk membuat papan gypsum dan propil pengganti triplek dari kayu. Papan gypsum propil adalah salah satu produk jadi setelah material gypsum diolah melalui proses pabrikasi menjadi tepung. Papan gypsum propil digunakan sebagai salah satu elemen dari dinding partisi dan plafon.
Cara Pembuatan Gypsum
Alat - alat :
- Cetakan list gypsum
- Ember plastik
- Casting
- Roving/ roping
- Kuas
- Tali plastik
Bahan-bahan:
- Minyak goreng + minyak tanah
- Semen putih
- Tali plastik
Cara Membuatnya :
1. Tuangkan air secukupnya kedalam ember,campur dengan casting dan semen putih (air 40% dan casting 60%)
2. Aduk secara rata menggunakan tangan tapi jangan terlalu banyak di aduk-aduk adonannya karena bisa menyebabkan adonan tidak bagus hasilnya.
3. Tuangkan adonan tadi ke dalam cetakan yang sudah di olesi minyak sayur secara merata sampai tertutup semua pola di cetakannya.
4. Kasih casting secukupnya di atas adonan tadi,kasih tali plastik di ujung cetakan dan ratakan menggunakan spon tipis.
5. Tuang kembali adonan casting ke atas roping yang sudah di ratakan tadi.
6. Tunggu sampai adonan kering (sekitar 5 - 10 menit)
7. Angkat adonan casting dari cetakan dan list gypsum pun sudah jadi dan siap di jual.
K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Dalam Pembuatan Gypsum
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.
Undang-Undang yang mengatur mengenai K3
Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut :
- Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan. Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
- Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja
Kewajiban dan Hak dari Tenaga Kerja Berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
- Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
- Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
- Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
- Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.
Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.
Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu
- Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien
- Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri.
Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain
- Lingkungan kerja
- Proses kerja
- Sifat pekerjaan
- Cara kerja
2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena:
- Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
- Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
- Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
- Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
Beberapa contoh kecelakaan yang banyak terjadi di Tempat Kerja Kesehatan :
1. Terpeleset , biasanya karena lantai licin.
Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di Tempat Kerja Kesehatan.
Akibat : Ringan à memar,Berat à fraktura, dislokasi, memar otak, dll.
Pencegahan :
- Pakai sepatu anti slip
- Jangan pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
- Hati-hati bila berjalan pada lantai yang sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata konstruksinya.
- Pemeliharaan lantai dan tangga
2. Mengangkat beban
Mengangkat beban merupakan pekerjaan yang cukup berat, terutama bila mengabaikan kaidah ergonomi.
Akibat : cedera pada punggung
Pencegahan :
- Beban jangan terlalu beratJangan berdiri terlalu jauh dari beban
- Jangan mengangkat beban dengan posisi membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah sambil berjongkok
- Pakaian penggotong jangan terlalu ketat sehingga pergerakan terhambat.
Jenis-jenis bahaya dalam K3 :
Dibagi menjadi 3 jenis yaitu :
Jenis Kimia Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia
Contoh :
- abu sisa pembakaran bahan kimia
- uap bahan kimia
- gas bahan kimia
- Jenis Fisika
- Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
- keadaan yang sangat bising.
- keadaan udara yang tidak normal.
Contoh :
- Kerusakan pendengaran
- Suatu suhu tubuh yang tidak normal
- Jenis proyek/ pekerjaanPencahayaan atau penerangan yang kurang.
- Bahaya dari pengangkutan barang.
- Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh :
- Kerusakan penglihatan
- Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja- Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja
Alat dan Fungsi
Alat pelindung diri adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung :
Alat pelindung untuk Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menunjang dalam pembuatan Gypsum :
-
Sepatu
Fungsinya melindungi kaki dari jatuhnya barang berat.
-
Masker (penutup hidung)
Berfungsi melindungi pernafasan dari zat-zat berbahasa yang dapat terhirup melalui hidung.
-
Sarung tangan
Berfungsi melindungi tangan dari cairan zat berbahaya yang dapat merusak bagian kulit tangan pekerja.
-
Kaca mata
Berfungsi melindungi mata dari percikan api maupun zat cair berbahaya.
-
Baju bengkel
Berfungsi melindungi seluruh tubuh dari zat berbahaya maupun percikan api.
Related Posts:
1. Agen : perantara perdagangan yg nama perusahaan menjualkan barangnya didaerah tertentu.
2. Aggregate supply (penawaran agregat) : total nilai barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan dalam suatu periode tertentu.
3. Agregate demand (permintaan agregat ) : jumlah belanja yg direncanakan atau diinginkan dalam suatu perekonomian secara keseluruhan dalam suatu perekonomian secara keseluruhan dalam suatu periode tertentu.
4. Analisis ekuilibrium parsial : analisis yg mengkonsentrasikan pada pengaruh perubahan dalam masing – masing pasar.
5. Anggaran actual : jumlah anggaran yang dicatat pada tahun tertentu.
6. Anggaran berimbang : suatu anggaran yg disusun sedemikian rupa sehingga total belanja sama dengan total penerimaan.
7. Anggaran structural : terjadi pada saat perekonomian beroperasi pada output potensial.
8. Anggaran siklikal : yang mengukur efek dari siklus bisnis terhadap anggaran
9. Angka indeks : untuk mengetahui atau mengukur perubahan melalui perbandingan antara variabel dari waktu ke waktu.
10. APC (rata – rata kecenderungan untuk konsumsi) : rasio pengeluaran konsumsi terhadap pendapatan
11. Apresiasi : naiknya mata uang dalam negeri terhadap valuta asing dipasar valuta asing.
12. APS (rata – rata kecenderungan untuk menabung) : rasio tabungan perorangan terhadap pendapatan.
13. Arbitrase : spekulasi tanpa resiko.
14. Asset (harta atau aktiva) : milik berupa barang berwujud serta hak tak berwujud yang mempunyai nilai ekonomi.
15. Average product (produk rata-rata) : produk total atau output total dibagi oleh kuantitas dari satu jenis input.
16. Average revenue (penerimaan rata-rata) : penerimaan total dibagi oleh jumlah unit total yg dijual yaitu penerimaan perunit.
17. Balance of trade (neraca perdagangan) : bagian dari neraca pembayaran yg merinci impor dan ekspor barang berwujud.
18. Bank : badan usaha yg menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kemabali kepada masyarakat.
19. Bank komersial : sebuah lembaga perantara keuangan yg fungsi utamanya adalah menerima simpanan giro.
20. Bank money : uang yg diciptakan oleh system perbankan khususnya uang giral yg ditimbulkan oleh ekspansi berganda dari cadangan bank.
21. Bank sentral : badan atau instansi pemerintah yg bertanggung jawab terhadap pengendalian peredran uang dan kondisi perkreditan nasional.
22. Barter : cara perdagangan dimana barang ditukar dengan barang.
23. Bauran kebijakan fiscal dan moneter : kombinasi kebijakan fiscal dan moneter yg dipergunakan untuk mempengaruho aktivitas makroekonomi.
24. Biaya marjinal : tambahan dalam jumlah biaya yg diperlukan untuk menghasilkan 1 tambahan unit output.
25. Biaya minimum : biaya per unit terendah yg mungkin dicapai
26. Biaya oportunitas : nilai dari kesempatan penggunaan suatu barang ekonomi berikutnya , atau nilai dari alternative yg dikorbankan.
27. Biaya rata – rata : jumlah biaya dibagi dengan kuantitas barang yg dihasilkan.
28. Biaya tetap rata – rata : biaya tetap dibagi oleh oleh jumlah unit yg diproduksi.
29. Biaya variabel : biaya yg bervariasi menurut tingkat output.
30. Biaya variabel rata – rata : jumlah biaya variabel dibagi dengan kuantitas produk yg dihasilkan.
31. Bond (obligasi) : sertifikat yg memberikan bunga yg diterbitkan pemerintah atau perusahaan,berisi janji akan membayar bunga dan jumlah pokok.
32. Budget line (garis anggaran) : garis disuatu grafik yg sumbu-sumbunya menggambarkan kombinasi barang yg bisa dibeli oleh konsumen.
33. Budget surplus (surplus anggaran) : kelebihan penerimaan pemerintah terhadap pembelanjaan pemerintah.
34. Bunga : pendapatan yg dibayarkan kepada mereka yg meminjamkan uang
35. Bunga majemuk : bunga yg dihitung juga dari bunga lalu.
36. Bursa efek : tempat diperjual belikan efek –efek atau tempat bertemunya pihak yg menawarkan dan pihak yg memerlukan dana jangka panjang.
37. Bursa komoditas : tempat dipamerkannya contoh barang – barang produksi yg diperjualbelikan.
38. Bursa valuta asing : suatu tempat kegiatan usaha yg memperdagangkan berbagai jenis mata uang asing seperti bank – bank devisa dan money changer.
39. Cadangan bank : bagian atas simpanan masyarakat di bank yg harus disimpan di khasanah atau dibank sentral tanpa menerima bunga.
40. Cadangan rasional : menyelesaikan kesulitan likuiditas luar negeri atau neraca pambayaran luar Negara .
41. Capital-output ratio (rasio modal/output) : dalam teori pertumbuhan ekonomi, yaitu rasio stock modal total disbanding GNP tahunan.
42. Capitalism(kapitalisme) : sebagai system perekonomian dimana sebagian besar barang milik(tanah dan modal)menjadi milik pribadi.
43. Cartel (kartel) : asosiasi produsen dalam suatu industry yg bertujuan membatasi atau mencegah persainagn antar perusahaan dalam industry.
44. Central bank (bank sentral) : badan atau instansi pemerintahan yg bertanggung jawab terhadap pengendalian peredaran uang dan kondisi perkreditan nasional.
45. Ceteris paribus : sebuah kondsi artificial yg diangkat oleh para ahli ekonomi untuk,secara terpisah, mengamati hubungan antara dua variabel ekonomi.
46. Clearing market : suatu pasar dimana harga-harga cukup flexsibel untuk menyimbangkan penawaran dan permintaan dalam waktu singkat.
47. Collusive oligopoly (oligopoly kolusif) : struktur pasar yg ditandai oleh sejumlah kecil perusahaan yg melakukan kolusi dan bergabung untuk membuat keputusan bersama.
48. Consumer surplus (surplus konsumen) : selisih antara jumlah yang persediannya akan dibayar oleh konsumen untuk sebuah komoditi dengan jumlah yang sebenarnya dibayarkan
49. Consumption (konsumsi) : jumlah seluruh pengeluaran perorangan atau Negara untuk barang – barang konsumsi selama suatu periode tertentu.
50. Common stock (saham biasa) : instrument keuangan yg mencerminkan kepemilikan dan hak suara dalam suatu perseroan.
51. Credit (kredit) : dalam teori moneter, penggunaan dana orang lain sebagai imbalan dari janji akan membayar dikemudian hari.
52. Dana likid : harta keuangan yg bebas resiko dan langsung dapat dikonversi menjadi uang
53. Dana uang : instrument keuangan jangka pendek yg amat likuid yg dimliki oleh investor dimana suku bunganya tidak diatur.
54. Debit : istilah akuntansi untuk menjelaskan pertambahan dalam aktiva atau pengurangan dalam pasiva.
55. Deficit anggaran : berlaku dipemerintahan , kelebihan total belanja dari total penerimaan.
56. Deficit anggaran belanja : belanja pemerintah untuk barang, jasa, dan pembayaran transfer yg melebihi penerimannya dari pajak dan dan sumber pendapatan .
57. Deflasi : penurunan tingkat harga secara umum.
58. Demand pull inflation : inflasi harga yg diakibatkan oleh kelebihan permintaan dari persediaan barang yg ada
59. Deposito berjangka : dana yg disimpan dibank dan hanya dapat ditarik kembali setelah suatu jangka waktu tertentu.
60. Depresi : periode berkepanjangan dimana tingkat pengangguran sangat tinggi, tingkat output dan investasi yg rendah , penurunan harga dan kegagalan usaha secara luas.
61. Depresiasi mata uang : mata uang sebuah Negara dikatakan didepresiasi apabila nilainya menurun dibandingkan dengan mata uang lainnya.
62. Depresiasi penyusutan aktiva : penurunan nilai suatu aktiva
63. Derived demand (permintaan turunan) : permintaan akan suatu factor produksi yg disebabkan oleh permintaan akan barang jadi yg dihasilkan factor tersebut.
64. Devaluasi : penurunan nilai resmi mata uang suatu Negara disbanding mata uang lainnya atau disbanding emas
65. Disekuilibrium : keadaan perekonomian yang sedang tidak berada pada keadaan
66. Disinflasi : proses penurunan tingkat inflasi yang tinggi
67. Disposable income (pndapatan bebas ) : pendapatan yg sudah siap untuk dibelanjakan
68. Distribusi : semua kegiatan yg ditunjukan untuk menyalurkan barang dan jasa dari produsen ke konsumen.
69. Efek : surat bukti utang jangka panjang (obligasi) surat tanda penyertaan modal (saham),sekuritas kredit, dan surat berharga lainnya.
70. Efisiensi : penggunaan sumber daya ekonomi yg menghasilkan tingkat kepuasan maksimum yg muingkin pada input tertentu.
71. Efek subsitusi perubahan harga : konsumen untuk mengkonsumsi lebih banyak barang jika harganya turun, dan mengurangi konsumsinya bila harganya naik.
72. Efisiensi : penggunaan sumber daya ekonomi yang menghasilkan tingkat kepuasan maksimum yang mungkin pada input tertentu.
73. Efisiensi alokatif : suatu situasi perekonomian dimana tidak ada lagi usaha reorganisasi atau perdagangan yg dpt memakmurkan 1 individu tertentu tanpa mengurangi utilitas atau kepuasan individu lain.
74. Ekonomi positif : studi tentang apa (teori ekonomi)
75. Ekspor neto : nilai ekspor barang dan jasa dikurangi nilai impor barang dan jasa
76. Ekstensifikasi modal : tingkat pertumbuhan jumlah modal riil yg tepat sama dengan pertambahan angkatan kerja .
77. Ekuilibrium : keadaan dimana kesatuan ekonomi berada pada keadaan seimbang , atau kekuatan – kekuatan yg mempengaruhi kesatuan itu sedang seimbang.
78. Ekuilibrium koperatif : hasil yg dicapai oleh kedua partisipan ketika mereka bertindak serempak
79. Ekuilibrium nash : terdapat pada teori permainan yg mengacu pada satu set srategi bermain. Dimana tidak ada pemain yg dapat memperbaiki nilai hasilnya
80. Ekuilibrium umum : keadaan ekuilibrium bagi perekonomian secara keseluruhan adalah dimana keadaan harga barang dan jasa sedemikian rupa sehingga keseluruhan pasar.
81. Elastisitas : menggambarkan reaksi suatu variabel terhadap perubahan variabel.
82. Elastisitas harga dari permintaan yg elastic atau pemintaan elastic : situasi apabila elastisitas permintaan lebih dari nilai satu.
83. Elastisitas harga dari permintaan yg inelastic atau permintaan yg inelastic : situasi apabila nilai elastisitas permintaan lebih kecil dari satu.
84. Elastisitas harga atas penawaran : konsepsinya mirip elastisitas harga atas permintaan kecuali yg diukur adalah reaksi penawaran dari perubahan harga.
85. Elastisitas harga atas permintaan : ukuran kadar sejauh mana kuantitas yg diminta pembeli bereaksi terhadap perubahan harga.
86. Elastisitas pendapatan pada permintaan : permintaan akan suatu barang tidak saja dipengaruhi oleh harga barang tetapi juga oleh pendapatan konsumen.
87. Elastisitas permintaan uniter : situasi diantara permintaan yg elastic dan permintaan yg tidak elastic dimana elastisitas harga bernilai 1
88. Elastisitas silang : ukuran sejauh mana permintaan akan suatu barang konsumsi atau input dipengaruhi bukan oleh harganya sendiri tetapi oleh harga barang lain.
89. Element utility : benda itu berguna karena ada unsure didalamnya.
90. Faktor produksi : input yg bersifat produktif seperti mesin , peralatan , tenaga kerja, dan tanah.
91. Fleksibilitas harga : perilaku harga dalam pasar “lelang” dimana harga langsung bergerak keatas atau kebawah setiap kali ada perubahan
92. Fungsi konsumsi : skedul yg mengaitkan jumlah konsumsi dengan pendapatan yg dapat dibelanjakan.
93. Fungsi produksi : fungsi matematis yg menyatakan berapa jumlah output maksimum yg dapat dicapai dengan suatu unit input dan teknologi tertentu.
94. Fungsi tabungan : skedul atau table yg memperlihatkan jumlah tabungan yg bersedia ditabung oleh rumah tangga atau Negara, pada setiap tingkat pendapatan
95. Garis anggaran : garis disuatu grafik yg sumbu – sumbunya menggambarkan kombinasi barang yg bisa dibeli oleh konsumen menurut pendpatan.
96. Garis batas kemungkinan utilitas : grafik yg melukiskan utilitas atau kepuasan dari dua konsumen yg masing – masing diukur pada setiap sumbu.
97. GNP nominal : nilai dari seluruh jasa dan barang jadi yg diproduksi dalam kurun waktu tertentu oleh suatu Negara pada pasar.
98. GNP potensial : tingkat gnp maksimum yg dapat dipertahankan pada suatu tingkat teknologi dan populasi tertentu
99. GNP riil : gnp nominal yg telah dikoreksi dengan factor inflasi, yaitu gnp nominal / deflator gnp
100. Government debt ( utang pemerintah) : total kewajiban pemerintah dalam bentuk obligasi dan pinjaman jangka pendek.
Related Posts: