K3 Dalam Pembuatan Gypsum






Penjelasan Gypsum



Gipsum adalah salah satu contoh mineral dengan kadar kalsium yang mendominasi pada mineralnya. Gipsum yang paling umum ditemukan adalah jenis hidrat kalsium sulfat dengan rumus kimia CaSO4.2H2O. Gipsum adalah salah satu dari beberapa mineral yang teruapkan. Contoh lain dari mineral-mineral tersebut adalah karbonat, borat, nitrat, dan sulfat. Mineral-mineral ini diendapkan di laut, danau, gua dan di lapian garam karena konsentrasi ion-ion oleh penguapan. Ketika air panas atau air memiliki kadar garam yang tinggi, gipsum berubah menjadi basanit (CaSO4.H2O) atau juga menjadi anhidrit (CaSO4). Dalam keadaan seimbang, gipsum yang berada di atas suhu 108 °F atau 42 °C dalam air murni akan berubah menjadi anhidrit.

Gipsum termasuk mineral dengan sistem kristal monoklin 2/m, namun kristal gipsnya masuk ke dalam sistem kristal orthorombik. Gipsum umumnya berwarna putih, kelabu, cokelat, kuning, dan transparan. Hal ini tergantung mineral pengotor yang berasosiasi dengan gipsum. Gipsum umumnya memiliki sifat lunak dan pejal dengan skala Mohs 1,5 – 2. Berat jenis gipsum antara 2,31 – 2,35, kelarutan dalam air 1,8 gr/liter pada 0 °C yang meningkat menjadi 2,1 gr/liter pada 40 °C, tapi menurun lagi ketika suhu semakin tinggi. Gipsum memiliki pecahan yang baik, antara 66o sampai dengan 114o dan belahannya adalah jenis choncoidal. Gipsum memiliki kilap sutra hingga kilap lilin, tergantung dari jenisnya. Gores gipsum berwarna putih, memiliki derajat ketransparanan dari jenis transparan hingga translucent, serta memiliki sifat menolak magnet atau disebut diamagnetit


Beberapa kegunaan Gipsum yaitu

  • Drywall
  • Bahan perekat.
  • Penyaring dan sebagai pupuk tanah. Di akhir abad 18 dan awal abad 19, gipsum Nova Scotia atau yang lebih dikenal dengan sebutan plaister, digunakan dalam jumlah yang besar sebagai pupuk di ladang-ladang gandum di Amerika Serikat.
  • Campuran bahan pembuatan lapangan tenis.
  • Sebagai pengganti kayu pada zaman kerajaan-kerajaan. Contohnya ketika kayu menjadi langka pada Zaman Perunggu, gipsum digunakan sebagai bahan bangunan.
  • Sebagai pengental tofu karena memiliki kadar kalsium yang tinggi, khususnya di Benua Asia (beberapa negara Asia Timur) diproses dengan cara tradisonal.
  • Sebagai penambah kekerasan untuk bahan bangunan
  • Untuk bahan baku kapur tulis
  • Sebagai salah satu bahan pembuat portland semen
  • Sebagai indikator pada tanah dan air
  • Sebagai agen medis pada ramuan tradisional China yang disebut Shi Gao.
Saat ini gipsum sebagai bahan bangunan digunakan untuk membuat papan gypsum dan propil pengganti triplek dari kayu. Papan gypsum propil adalah salah satu produk jadi setelah material gypsum diolah melalui proses pabrikasi menjadi tepung. Papan gypsum propil digunakan sebagai salah satu elemen dari dinding partisi dan plafon.
  

Cara Pembuatan Gypsum


Alat - alat :
- Cetakan list gypsum
- Ember plastik
- Casting
- Roving/ roping
- Kuas
- Tali plastik
 


Bahan-bahan:
- Minyak goreng + minyak tanah
- Semen putih
- Tali plastik


Cara Membuatnya :
1. Tuangkan air secukupnya kedalam ember,campur dengan casting dan semen putih (air 40% dan casting 60%)
2. Aduk secara rata menggunakan tangan tapi jangan terlalu banyak di aduk-aduk adonannya karena bisa menyebabkan adonan tidak bagus hasilnya.
3. Tuangkan adonan tadi ke dalam cetakan yang sudah di olesi minyak sayur secara merata sampai tertutup semua pola di cetakannya.
4. Kasih casting secukupnya di atas adonan tadi,kasih tali plastik di ujung cetakan dan ratakan menggunakan spon tipis.
5. Tuang kembali adonan casting ke atas roping yang sudah di ratakan tadi.
6. Tunggu sampai adonan kering (sekitar 5 - 10 menit)
7. Angkat adonan casting dari cetakan dan list gypsum pun sudah jadi dan siap di jual.







K3 (Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja) Dalam Pembuatan Gypsum






Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)



Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan.


Undang-Undang yang mengatur mengenai K3 


Undang-Undang yang mengatur K3 adalah sebagai berikut : 
  • Undang-undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Undang-Undang ini mengatur dengan jelas tentang kewajiban pimpinan tempat kerja dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  • Undang-undang nomor 23 tahun 1992 tentang Kesehatan.
Undang- Undang ini menyatakan bahwa secara khusus perusahaan berkewajiban memeriksakan kesehatan badan, kondisi mental dan kemampuan fisik pekerja yang baru maupun yang akan dipindahkan ke tempat kerja baru, sesuai dengan sifat-sifat pekerjaan yang diberikan kepada pekerja, serta pemeriksaan kesehatan secara berkala. Sebaliknya para pekerja juga berkewajiban memakai alat pelindung diri (APD) dengan tepat dan benar serta mematuhi semua syarat keselamatan dan kesehatan kerja yang diwajibkan.  Undang-undang nomor 23 tahun 1992, pasal 23 Tentang Kesehatan Kerja juga menekankan pentingnya kesehatan kerja agar setiap pekerja dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya hingga diperoleh produktifitas kerja yang optimal. Karena itu, kesehatan kerja meliputi pelayanan kesehatan kerja, pencegahan penyakit akibat kerja dan syarat kesehatan kerja.
  • Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang ini mengatur mengenai segala hal yang berhubungan dengan ketenagakerjaan mulai dari upah kerja, jam kerja, hak maternal, cuti sampi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
Sebagai penjabaran dan kelengkapan Undang-undang tersebut, Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Presiden terkait penyelenggaraan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), diantaranya adalah :
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 Tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnian dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
  • Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Penggunaan Pestisida
  • Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
  • Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1993 tentang Penyakit Yang Timbul Akibat Hubungan Kerja

Kewajiban dan Hak dari Tenaga Kerja Berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


Menurut pasal 12 UU No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, kewajiban dan hak tenaga kerja adalah sebagai berikut :
  • Memberikan keterangan yang benar bila diminta oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja
  • Memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan
  • Memenuhi dan mentaati semua syarat-syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Meminta pada Pengurus agas dilaksanakan semua syarat keselamatan dan kesehatan yang diwajibkan
  • Menyatakan keberatan kerja pada pekerjaan di mana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya kecuali dalam hal-hal khusus ditentukan lain oleh pegawai pengawas dalam batas-batas yang masih dapat dipertanggung-jawabkan.

Pendidikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja


 Menurut H. W. Heinrich, penyebab kecelakaan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88%, kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut di atas terjadi secara bersamaan. Oleh karena itu, pelaksanaan diklat keselamatan dan kesehatan tenaga kerja dapat mencegah perilaku yang tidak aman dan memperbaiki kondisi lingkungan yang tidak aman.

Kecelakaan Kerja


Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tidak terduga dan tidak diharapkan. Biasanya kecelakaan menyebabkan, kerugian material dan penderitaan dari yang paling ringan sampai kepada yang paling berat. Kecelakaan di laboratorium dapat berbentuk 2 jenis yaitu

  • Kecelakaan medis, jika yang menjadi korban pasien
  • Kecelakaan kerja, jika yang menjadi korban petugas laboratorium itu sendiri.
Penyebab kecelakaan kerja dapat dibagi dalam kelompok :
1. Kondisi berbahaya (unsafe condition), yaitu yang tidak aman dari:
Peralatan / Media Elektronik, Bahan dan lain-lain 

  •  Lingkungan kerja
  • Proses kerja
  • Sifat pekerjaan
  • Cara kerja
2. Perbuatan berbahaya (unsafe act), yaitu perbuatan berbahaya dari manusia, yang dapat terjadi antara lain karena:
  •     Kurangnya pengetahuan dan keterampilan pelaksana
  •     Cacat tubuh yang tidak kentara (bodily defect)
  •     Keletihanan dan kelemahan daya tahan tubuh.
  •     Sikap dan perilaku kerja yang tidak baik
Beberapa contoh kecelakaan yang banyak terjadi di Tempat Kerja Kesehatan :

1. Terpeleset , biasanya karena lantai licin.
Terpeleset dan terjatuh adalah bentuk kecelakaan kerja yang dapat terjadi di Tempat Kerja Kesehatan.
Akibat : Ringan à memar,Berat à fraktura, dislokasi, memar otak, dll.

Pencegahan :

  • Pakai sepatu anti slip
  • Jangan pakai sepatu dengan hak tinggi, tali sepatu longgar
  • Hati-hati bila berjalan pada lantai yang sedang dipel (basah dan licin) atau tidak rata konstruksinya.
  • Pemeliharaan lantai dan tangga 
2. Mengangkat beban
Mengangkat beban merupakan pekerjaan yang cukup berat, terutama bila mengabaikan kaidah ergonomi.
Akibat : cedera pada punggung


Pencegahan :

  • Beban jangan terlalu beratJangan berdiri terlalu jauh dari beban
  • Jangan mengangkat beban dengan posisi membungkuk tapi pergunakanlah tungkai bawah sambil berjongkok
  • Pakaian penggotong jangan terlalu ketat sehingga pergerakan terhambat.
Jenis-jenis bahaya  dalam K3 :

Dibagi menjadi 3 jenis yaitu :

Jenis Kimia Terhirupnya atau terjadinya kontak antara manusia dengan bahan kimia

Contoh :
  • abu sisa pembakaran bahan kimia
  • uap bahan kimia
  • gas bahan kimia
  • Jenis Fisika
  • Suatu temperatur udara yang terlalu panas maupun terlalu dingin.
  • keadaan yang sangat bising.
  • keadaan udara yang tidak normal. 
Contoh :

  • Kerusakan pendengaran
  • Suatu suhu tubuh yang tidak normal
  • Jenis proyek/ pekerjaanPencahayaan atau penerangan yang kurang.
  • Bahaya dari pengangkutan barang.
  • Bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.
Contoh :
  • Kerusakan penglihatan
  • Pemindahan barang yang tidak hati-hat sehingga melukai pekerja- Peralatan kurang lengkap dan pengamanan sehngga melukai pekerja

Alat dan Fungsi



Alat pelindung diri adalah perlengkapan wajib yang digunakan saat bekerja sesuai bahaya dan resiko kerja untuk menjaga keselamatan pekerja itu sendiridan orang di sekelilingnya.
Adapun bentuk peralatan dari alat pelindung
:


Alat pelindung untuk  Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang menunjang dalam pembuatan Gypsum :


  1. Sepatu
    Fungsinya melindungi kaki dari jatuhnya barang berat.

  2. Masker (penutup hidung)
    Berfungsi melindungi pernafasan dari zat-zat berbahasa yang dapat terhirup melalui hidung. 
  3. Sarung tangan
    http://www.tokoyap.com/content/uploads/mtoc/product_images/srtgkaret-latex.jpg
    Berfungsi melindungi tangan dari cairan zat berbahaya yang dapat merusak bagian kulit tangan pekerja.

  4. Kaca mata
    http://202.67.224.140/pdimage/62/s_1618362_1.googlekacamata.jpg
    Berfungsi melindungi mata dari percikan api maupun zat cair berbahaya.

  5. Baju bengkel
    Berfungsi melindungi seluruh tubuh dari zat berbahaya maupun percikan api.






 

Related Posts:

0 Response to "K3 Dalam Pembuatan Gypsum"

Posting Komentar

About

Nama Kelompok : 1. Agus Rio Pambudi 2. Andy Prayoga 3. Dimas Dwi Cahyo 4. Rabiatul Hasanah 5. Rizky Aprianti 6. Rocky Dominggus 7. Diki Putra Wijaya 8. Karmila